Sudahkah
Bangsa ini Sejahtera?
Berbicara tentang kesejahteraan, kita terlebih dahulu harus mengetahui
apa pengertian dari kata sejahtera. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesi sejahtera
secara umum digambarkan sebagai satu keadaan dimana orang-orangnya makmur,
berkeadaan baik, dalam keadaan sehat dan damai. Sedangkan jika dilihat dari
sektor ekonomi sejahtera
dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau
teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi
kesejahteraan sosial. Sejahtera menurut
W.J.S Poerwadarimta adalah “aman, sentosa, dan makmur”. Sehingga arti
kesejahteraan itu meliputi kemanan, keselamatan dan kemakmuran. Keadaan
sejahtera itu juga digambarkan dalam UU No 6 tahun 1974 dengan sangat
abstrak, yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material
maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan
ketentraman lahir batin dan seterusnya (sumber: www.kamushukum.com).
Ukuran kesejahteraan suatu bangsa
tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor saja. Misalnya suatu negara memiliki
pendapatan perkapita yang tinggi namun di negaranya sering terjadi peperangan
baik antar suku maupun golongan, maka negara tersebut tidak bisa dikatakan
sejahtera. Dalam suatu teori ekonomi dikatakan bahwa suatu negara dikatakan
makmur secara ekonomi apabila memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) yang tinggi.
Namun pada kenyataannya, tingginya PDB suatu negara tidak menjamin rakyatnya
sejahtera secara ekonomi. Sebab, angka PDB adalah angka rata-rata yang tidak
sesuai dengan kenyataan. Kita misalkan saja dengan adanya beberapa konglomerat
di suatu negara secara otomatis mendongkrak angka PDB, padahal di balik itu banyak rakyat dalam
keadaan kekurangan yang hanya sekian persen menyumbangkan hitungan dalam PDB, sementara
jumlah konglomerat di Indonesia sangat
sedikit dibandingkan dengan rakyat miskinnya.
Terlepas dari semua itu, sepertinya
perekonomian bangsa ini masih jauh dari kata sejahtera, Sebuah survei hingga
Maret 2012 mencatat, jumlah orang miskin di Indonesia masih 29,1 juta orang
atau 11,9% dari total penduduk Indonesia (Jakarta, GATRAnews). Angka yang relatif masih sangat tinggi di
negeri yang kaya akan sumber daya alam ini dan memiliki angka pertumbuhan yang
cukup tinggi. Ketimpangan sosial yang terjadi seakan tak pernah berhenti bahkan
terus bertambah setiap harinya.
Miris menyaksikan
kondisi masyarakat saat ini. Di era global yang penuh persaingan, masih banyak
masyarakat Indonesia yang tertinggal secara ekonomi. Pengangguran, pekerjaan
yang tak layak, kemiskinan,rendahnya upah tenaga kerja dan lain sebagainya. Tak
hanya itu, sebenarnya kasus pencurian, perampokan, korupsi, suap, dan
sejenisnya adalah indikator suatu bangsa tidak berhasil dalam meningkatkan ekonomi rakyat. pasalnya tindak kriminal diatas terjadi karena
sebagian orang yang merasa kurang dalam memenuhi kebutuhan materinya sementara
lapangan pekerjaan yang tersedia sangatlah terbatas. Tak kalah bayak, orang
miskin, gelandangan dan semacamnya yang terkesan diabaikan oleh negara. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1)
UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Yang pada kenyataannya sangat berbanding terbalik, bahkan lebih cocok
dikatakan fakir miskin dan anak terlatar diabaikan oleh negara”. Lihat saja,
begitu banyak anak-anak jalanan yang memenuhi ibu kota, padahal sesungguhnya tempat
itu tidaklah cocok bagi mereka.
Gubuk-gubuk derita bertebaran di pinggiran sungai, di kolong jembatan,
dan lain sebagainya. Penggusuran terjadi di mana- mana tanpa adanya ganti rugi
ataupun jaminan tempat tinggal terhadap rakyat. Hal itu juga merupakan salah satu bukti bahwa bunyi pasal 34 ayat (1) UUD 1945
tersebut belum bisa di implementasikan dengan baik.
Di beberapa negara seperti Argentina, Australia, Saudi Arabia, Amerika,
China dan beberapa negara maju lain menerapkan faedah pengangguran, yaitu
bayaran yang dibuat oleh negara atau
badan berkuasa lain untuk pengangguran rakyat (wikipedia). Sebut saja di Arab
Saudi, Kerajaan Saudi memberi subsidi 2.000 riyal atau sekitar Rp4,8 juta per
bulan selama lebih dari satu tahun kepada para penganggur.(VIVAnews
30/03/2012). Pemberian bantuan ini bertujuan untuk membantu para pengangguran dalam
menopang kehidupannya dan membuka
lapangan pekerjaan sendiri. Wacana bahwa
pemerintah Indonesia akan memberikan
gaji kepada pengangguran di Indonesia sepertinya masih sulit untuk
dilaksanakan. Namun setidaknya pemerintah memberikan lapangan pekerjaan yang
luas dan memadai guna mengatasi kemiskinan demi terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Melihat permasalahan
kesejahteraan yang semakin runyam, marilah kita mencoba menengok pendidikan di
negara ini. Diakui tau tidak pendidikan tetap ada kaitannya dengan persoalan
kesejahteraan. Sedikit banyak pendidikanlah yang akan memotong rantai
kemiskinan dinegeri ini, pendidikan yang akan mengantarkan suatu masyarakat
unuk memiliki pola fikir yang terbuka, maju
dan lebih terpola. Meskipun juga tidak ada yang menjamin bahwa setinggi
apapun tingkat pendidkan yang diemban suatu individu , ia akan terbebas dari
masalah kemiskinan dan kesejahteraan. Namun setidaknya dengan pendidikan suatu
masyarakat akan lebih produktif, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang lebih layak sehingga taraf hidup meningkat. Dengan tingginya mutu
sumber daya manusia yang ada, secara otomatis juga akan meningkatkan upah yang
akan diterima. Mengutip perkataan M. Nuh, pada titik inilah pendidikan akan
mampu menjadi salah satu elevator sosial, yang diharapkan akan mampu menjadi
pemutus mata rantai kemiskinan. Semoga.
0 Comments
